
PENGUTAMAAN BAHASA NEGARA DI RUANG PUBLIK
Diposting oleh : Dedi Purwanto
Kategori: Lain-lain - Dibaca: 565 kali
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penguatan Bahasa Negara di Ruang Publik, bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia wajib diutamakan oleh setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang diharapkan dapat meneguhkan kembali kebanggaan bangsa dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah dalam pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Berpastisipasi lebih aktif dalam pengutamaan bahasa negara, terutama dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik
- Mewajibkan pengutamaan penggunan Bahasa Indonesia pada 5 (lima) objek ruang publik yaitu :
- Nama lembaga dan gedung
- Nama bangunan, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran kompleks perdagangan, merk dagang, lembaga usaha dan lembaga pendidikan
- Penunjukan jalan, fasilitas umum, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum
- Nama ruang pertemuan
- Nama dan informasi produk barang/jasa
- Mengutamakan bahasa negara dengan cara menempatkan/meletakkan Bahasa Indonesia di atas bahasa lain.
